Breaking News

Yai Mim Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Ungkap Fakta dan Kronologi Lengkap

Yai Mim Resmi Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Polisi Ungkap Fakta dan Kronologi Lengkap. (Foto: ist)
Malang, Jawa Timur - Rabu, 7 Januari 2026 – Polisi resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana yang terpenuhi.

Kasus Yai Mim ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah konflik antara tersangka dan tetangganya viral di media sosial. Perkara yang semula dilaporkan sebagai perselisihan pribadi, kini berkembang menjadi kasus hukum serius.

Polisi Tetapkan Yai Mim Sebagai Tersangka

Kasatreskrim Polresta Malang Kota menyampaikan bahwa status Yai Mim dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan ahli. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Yai Mim belum dilakukan penahanan. Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk pemeriksaan resmi sebagai tersangka.

Kronologi Kasus Pornografi Yai Mim

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial NS yang mengaku mengalami tekanan dan dugaan penyebaran konten asusila. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik serta konten digital yang diduga mengandung unsur pornografi. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar kuat penetapan status hukum Yai Mim.

Bantahan dari Pihak Yai Mim

Sebelumnya, Yai Mim membantah tuduhan penyebaran konten pornografi. Ia mengklaim tidak pernah menyebarluaskan video pribadi dan menyatakan tidak mengetahui bagaimana konten tersebut bisa beredar.

Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang dikumpulkan selama penyelidikan.

Terancam Hukuman Pidana

Atas perbuatannya, Yai Mim disangkakan dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Polisi memastikan akan melanjutkan proses hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id
© Copyright 2022 - mediamassa.co.id