Jawa Timur - Kamis, 1 Januari 2026 - Kasus kepemilikan rumah milik nenek Elina kini memasuki tahap penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), dengan Samuel secara resmi menandatangani dokumen tersebut dalam peran ganda sebagai penjual dan pembeli. Informasi ini diperoleh dari laporan BeritaSatu terkait kasus yang berlangsung di wilayah Jawa Timur, yang telah menarik perhatian publik karena keterkaitannya dengan perselisihan antar anggota keluarga.
Transaksi properti ini menggunakan skema yang jarang ditemukan, di mana Samuel mengurus kedua sisi proses penjualan dan pembelian secara bersamaan. Belum ada penjelasan rinci dari pihak Samuel maupun penasihat hukumnya mengenai alasan di balik penerapan peran ganda ini. Selain itu, pertanyaan juga muncul terkait apakah terdapat persetujuan tertulis dari pihak lain yang memiliki kepentingan atas rumah tersebut, seperti saudara kandung nenek Elina atau keturunan lainnya yang berhak atas warisan.
Sebelumnya, kasus ini telah menjadi sorotan setelah ada laporan tentang klaim kepemilikan yang bertentangan. Beberapa pihak mengemukakan kekhawatiran bahwa proses transaksi ini mungkin tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, terutama terkait verifikasi kepemilikan asli dan kewenangan Samuel untuk bertindak sebagai penjual. Menurut para ahli hukum yang dikutip, peran ganda dalam AJB dapat menimbulkan risiko hukum, seperti kemungkinan sengketa di masa depan akibat kurangnya transparansi dan keterlibatan pihak yang berkepentingan.
Penandatanganan AJB diharapkan memberikan kejelasan hukum atas status rumah nenek Elina, meskipun masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas yang berwenang terkait keabsahan dokumen dan proses transaksinya. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengkonfirmasi apakah semua syarat hukum terpenuhi, termasuk keabsahan surat-surat kepemilikan, persetujuan dari semua pihak berhak, dan keterpaparan informasi yang lengkap kepada semua pihak yang terlibat.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header