Breaking News

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Calon Perangkat Desa hingga Rp225 Juta per Jabatan

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Calon Perangkat Desa hingga Rp225 Juta per Jabatan. (Antara)

Pati, Jawa Tengah - Rabu, 21 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan dalam penerimaan perangkat desa. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya praktik pungutan ilegal dengan nilai mencapai Rp225 juta untuk satu lowongan jabatan perangkat desa.

OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga tidak transparan dan sarat praktik korupsi. Dari hasil operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai miliaran rupiah yang diduga berasal dari setoran para calon perangkat desa.

Modus Pemerasan Penerimaan Perangkat Desa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan adalah dengan mematok tarif tertentu kepada calon perangkat desa agar bisa lolos seleksi dan diangkat secara resmi. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per jabatan.

Diduga, uang tersebut dikumpulkan melalui perantara kepala desa dan pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan Bupati Pati. Praktik ini disebut telah berlangsung dalam proses pengisian ratusan posisi perangkat desa yang kosong.

KPK Tetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Sudewo sebagai tersangka, tetapi juga beberapa pihak lain yang diduga berperan sebagai penghubung dan pengumpul dana. Para tersangka langsung ditahan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pemerintahan desa dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan publik yang bersih dan adil.

Bantahan Sudewo

Usai mengenakan rompi tahanan oranye, Sudewo membantah terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. Ia mengklaim tidak mengetahui adanya pungutan dalam proses penerimaan perangkat desa dan menyebut dirinya dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu.

Meski demikian, KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id
© Copyright 2022 - mediamassa.co.id