Jakarta, DKI Jakarta - Minggu, 16 November 2025 - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 207 bal pakaian bekas yang diduga akan diedarkan ke Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan masyarakat pada 12 November 2025.
1. 207 Bal Pakaian Bekas Ilegal Disita
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, memastikan barang bukti berupa pakaian bekas impor ilegal itu disita untuk mencegah peredarannya di Jakarta. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik impor barang terlarang.
2. Barang Akan Didistribusikan ke Pasar Senen
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ratusan balpres tersebut rencananya akan dipasarkan di Pasar Senen, salah satu pusat perdagangan pakaian terbesar di Jakarta.
3. Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sebuah truk yang membawa pakaian bekas di Duren Sawit.
Dari penyelidikan, polisi menemukan:
• Keterkaitan dengan koordinator di Pasar Senen
• Pengembangan kasus hingga Padalarang, Bandung Barat
• Penangkapan tujuh sopir/kenek
Penyitaan tambahan 184 bal pakaian bekas serta beberapa kendaraan, termasuk truk engkel, mobil boks, dan satu unit Avanza.
4. Pemerintah Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas
Penindakan ini sesuai arahan pemerintah untuk menekan masuknya pakaian bekas ilegal yang dapat merugikan UMKM lokal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa perdagangan pakaian bekas impor termasuk kegiatan ilegal dan akan terus ditindak tegas.
Dampak Kasus Ini
Ekonomi: Mengurangi ancaman bagi UMKM fesyen lokal yang terdampak oleh masuknya pakaian bekas murah.
Penegakan hukum: Menegaskan komitmen aparat dalam menindak penyelundupan barang terlarang.
Edukasi publik: Mendorong masyarakat lebih waspada terhadap peredaran pakaian bekas impor yang tidak memenuhi standar kesehatan dan legalitas.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header