Ini Batas Waktu Debt Collector Tak Boleh Lagi Tagih Utang Macet, Catat Aturannya. (Foto: ist)
Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 6 November 2025 - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan aturan mengenai batas waktu penagihan utang oleh debt collector. Kebijakan ini menjadi penting mengingat masih maraknya penagihan agresif terhadap debitur yang mengalami gagal bayar atau kredit macet.
Dalam aturannya, OJK menetapkan bahwa penagihan oleh debt collector hanya boleh dilakukan dalam batas waktu tertentu, khususnya pada layanan pembiayaan dan pinjaman digital.
Penagihan Utang Maksimal 90 Hari
OJK menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pinjaman online (pinjol) hanya boleh melakukan penagihan aktif kepada debitur yang menunggak selama maksimal 90 hari sejak terjadinya gagal bayar.
Setelah melewati hari ke-90:
• Debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan langsung kepada debitur.
• Penagihan dialihkan ke proses restrukturisasi atau penyelesaian internal, bukan kunjungan lapangan.
• Tekanan, intimidasi, atau kontak berulang dianggap pelanggaran berat sebagaimana aturan POJK mengenai Perlindungan Konsumen dan AFPI.
Utang Tidak Hilang, Namun Penagihan Dibatasi
OJK mengingatkan bahwa berhentinya penagihan oleh debt collector bukan berarti utang otomatis hangus. Kewajiban tetap tercatat, tetapi mekanisme penagihannya berubah.
Setelah 90 hari:
• Risiko kredit akan dialihkan menjadi Non Performing Loan (NPL).
• Kreditor dapat menempuh jalur hukum atau penyelesaian administratif, bukan lagi penagihan lapangan.
• Debitur mendapat perlindungan dari potensi teror atau intimidasi oleh pihak ketiga.
Jam Penagihan Juga Diatur
Selain batas hari, OJK juga mengatur jam operasional penagihan:
• Hanya boleh dilakukan pukul 08.00–20.00 waktu setempat.
• Larangan menagih di luar jam tersebut berlaku untuk semua metode penagihan, termasuk telepon, pesan instan, maupun kunjungan lapangan.
Hak Konsumen Jika Mengalami Pelanggaran
Debitur atau masyarakat yang mendapat tekanan atau penagihan di luar ketentuan dapat melapor ke:
• OJK 157
• Aduan AFPI
• Kepolisian jika terjadi intimidasi atau kekerasan
Aturan ini diharapkan menertibkan praktik penagihan utang yang selama ini sering meresahkan masyarakat. Dengan batas waktu penagihan dan jam operasional yang jelas, debitur mendapatkan perlindungan lebih baik, sementara kreditur tetap dapat menagih secara sesuai prosedur.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar