Jakarta, DKI Jakarta - Sabtu, 29 November 2025 - Selebgram Inara Rusli resmi melaporkan dugaan penyebaran video CCTV tanpa izin ke Bareskrim Polri. Laporan ini dibuat setelah rekaman dari kamera CCTV di rumahnya beredar dan digunakan sebagai bukti dalam kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya.
Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan kini masuk tahap penyelidikan awal. Identitas terlapor belum diumumkan karena proses masih berjalan.
Fokus Laporan Inara Rusli
Dalam laporan tersebut, Inara menilai bahwa rekaman CCTV yang disebarkan telah:
• Melanggar privasi pribadi
• Mengandung unsur pelanggaran UU ITE, karena disebarkan tanpa persetujuan
• Digunakan untuk menyerang nama baiknya di ruang publik
Video CCTV tersebut sebelumnya digunakan oleh Wardatina Mawa, yang melaporkan dugaan perzinaan antara Inara dan suaminya, Insanul Fahmi.
Latar Belakang Kasus
Wardatina Mawa sebelumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan membawa rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam sebagai bukti dugaan perselingkuhan. Insanul Fahmi mengakui bahwa rekaman tersebut berasal dari rumah Inara dan menyebut bahwa keduanya telah menikah siri pada Agustus 2025.
Penyebaran rekaman pribadi tersebut memicu keberatan keras dari Inara. Ia menegaskan bahwa rekaman itu diambil dari area privasinya dan tidak layak dipublikasikan tanpa izin.
Langkah Hukum Berlanjut
Melalui langkah hukumnya, Inara berharap penyebaran rekaman CCTV bisa ditindak sesuai ketentuan. Proses penyelidikan kini berada di bawah penanganan langsung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrimnh
Social Header