Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 2 Oktober 2025 – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar kasus predator seks anak dengan modus yang sangat licik. Seorang pria berinisial HW, yang diketahui bekerja sebagai konsultan hukum, ditangkap usai melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sekaligus merekam aksinya menggunakan kamera.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan keluarga korban. Korban diketahui masih berusia 12 tahun, sehingga sangat rentan dipengaruhi bujuk rayu dan iming-iming yang dilakukan pelaku.
Modus Predator Seks di Jaksel
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa HW memiliki cara khusus dalam melancarkan aksinya. Sebelum korban masuk ke kamar, pelaku sudah menyalakan kamera atau handycam yang dipasang di sudut ruangan.
“Setiap kali melakukan perbuatan layaknya suami istri, dia selalu memvideokan. Pas korban masuk ke kamarnya, kamera sudah dalam keadaan on,” kata Nicolas kepada wartawan.
Pelaku biasanya merayu korban dengan janji memberikan handphone atau sejumlah uang. Bahkan, tak jarang pelaku menggunakan tipu daya hingga intimidasi agar korban menurut. Polisi menduga pelaku sudah merencanakan setiap aksinya dengan matang.
Jumlah Korban Diduga Lebih dari Satu
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi baru mengidentifikasi satu korban yang masih di bawah umur. Namun, penyidik meyakini jumlah korban lebih dari satu orang. Hal ini berdasarkan bukti rekaman video yang ditemukan di kamar pelaku serta keterangan awal dari saksi.
“Korban yang teridentifikasi baru satu, tetapi kami menduga ada korban lain. Kami harap yang merasa menjadi korban berani melapor agar fakta seluruhnya bisa terungkap,” ujar Nicolas.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, pelaku HW telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait eksploitasi seksual anak serta pembuatan konten asusila. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan HW menyebarkan video yang direkamnya. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat tambahan pasal terkait distribusi konten pornografi anak yang hukumannya jauh lebih berat.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Kapolres mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, khususnya saat berinteraksi dengan orang dewasa di luar rumah. Kasus predator seks anak ini menjadi peringatan penting bahwa pelaku bisa berasal dari latar belakang pekerjaan apa pun, termasuk profesi yang dianggap terhormat.
“Kami meminta masyarakat tidak takut melapor. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi melindungi anak-anak dari predator seksual,” tegas Nicolas.
Kasus predator seks anak di Jakarta Selatan menambah panjang daftar kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Dengan modus bujuk rayu, iming-iming materi, hingga intimidasi, pelaku berhasil menjerat korban yang masih di bawah umur.
Kini, publik menantikan proses hukum yang tegas agar pelaku mendapat hukuman setimpal. Polisi memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan korban lain dan memastikan keadilan bagi mereka.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar