Breaking News

Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Pesta Gay di Hotel Surabaya, 34 Pria Ditetapkan Tersangka


Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Pesta Gay di Hotel Surabaya, 34 Pria Ditetapkan Tersangka. (M MAHRUS/RADAR SURABAYA)
Surabaya, Jawa Timur - Kamis, 23 Oktober 2025 — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kronologi lengkap penggerebekan pesta gay di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya. Sebanyak 34 pria ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kegiatan yang diduga melanggar hukum dan norma sosial.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu hotel berbintang pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat mendapati adanya kegiatan pesta sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” yang diselenggarakan secara tertutup.

Kronologi Pesta Gay di Surabaya

Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, acara tersebut diorganisir melalui grup WhatsApp dengan sistem undangan terbatas.

Peserta diminta datang ke lokasi hotel antara pukul 18.00 hingga 21.00 WIB untuk registrasi. Dua kamar hotel yang saling terhubung (connecting door) disewa khusus untuk kegiatan tersebut.

Setelah acara pembukaan, peserta mengikuti beberapa permainan seperti “botol lingkaran” dan “kissing game” sebelum akhirnya melakukan aktivitas seksual sesama jenis. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan 34 orang pria di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan, satu orang berperan sebagai pendana utama, satu admin utama, tujuh admin pembantu, dan sisanya adalah peserta,” ujar Kombes Pasma Royce.

Pesta Digelar Gratis, Didanai oleh Tersangka Utama

Penyelidikan polisi menemukan bahwa acara tersebut tidak dipungut biaya dari peserta. Pendanaan berasal dari MR alias A, yang menyiapkan dana sekitar Rp 1,7 juta untuk pemesanan kamar dan Rp 435 ribu untuk membeli obat perangsang yang dijadikan hadiah.

“Kami menemukan bukti komunikasi digital, transaksi, serta obat-obatan yang digunakan saat pesta berlangsung,” kata Pasma Royce.

Polisi Tetapkan 34 Tersangka

Polisi telah menetapkan 34 pria yang diamankan sebagai tersangka, termasuk para admin penyelenggara acara. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal terkait perbuatan asusila dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan memproses seluruh pihak sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan soal orientasi, tapi soal pelanggaran norma hukum dan ketertiban umum,” jelas Pasma Royce.

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Polrestabes Surabaya menyebut bahwa pesta sejenis bukan kali pertama terjadi. Penyelenggara menggunakan pola serupa: undangan pribadi, komunikasi tertutup, dan lokasi berpindah-pindah.

Kasus pesta gay di Surabaya menjadi perhatian publik lantaran menunjukkan maraknya aktivitas terorganisir yang melanggar norma dan peraturan hukum. Polisi menegaskan bahwa penindakan dilakukan bukan berdasarkan orientasi seksual, melainkan atas dasar pelanggaran hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Zodiak Mingguan (20–26 Oktober 2025)
Memuat ramalan zodiak...