Breaking News

OJK Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Data Nasabah Pinjol, Kominfo Pastikan Itu Hoaks

OJK Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Data Nasabah Pinjol, Kominfo Pastikan Itu Hoaks. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
Jakarta, DKI Jakarta - Selasa, 7 Oktober 2025 – Beredar luas di media sosial sebuah pesan yang mengklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan program pemutihan data nasabah pinjaman online (pinjol) yang dimulai pada 1 Mei. Pesan tersebut juga menyertakan tautan untuk mendaftar “pemutihan utang pinjol”.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Kominfo Digital (Komdigi) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. OJK tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun program resmi terkait pemutihan data atau penghapusan utang nasabah pinjaman online.

OJK Pastikan Informasi Pemutihan Pinjol Adalah Hoaks

Dalam klarifikasinya, OJK menyatakan tidak pernah mengumumkan program pemutihan data pinjol. Tautan yang beredar di pesan tersebut bukan berasal dari kanal resmi OJK dan diduga merupakan modus penipuan digital yang bertujuan mencuri data pribadi masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa verifikasi. Masyarakat diminta mengecek kebenaran informasi melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id), layanan kontak 157, atau WhatsApp resmi OJK.

Kominfo Ingatkan Warga Waspada Phishing

Kominfo melalui situs Komdigi.go.id menjelaskan bahwa tautan yang disebarkan dalam pesan tersebut berpotensi mengarah ke situs phishing — situs palsu yang dapat mencuri identitas dan data finansial pengguna.

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum mengklik tautan mencurigakan, terutama yang meminta data pribadi, KTP, atau nomor rekening.

Tips Menghindari Penipuan Online yang Mengatasnamakan OJK

1. Verifikasi sumber informasi hanya melalui situs dan akun resmi pemerintah.

2. Jangan klik tautan mencurigakan yang dikirim lewat pesan atau media sosial.

3. Hindari membagikan data pribadi di formulir atau situs yang tidak resmi.

4. Laporkan penipuan digital ke aduankonten.id atau kanal pengaduan OJK.

Penegasan Pemerintah

Baik Kominfo maupun OJK menegaskan bahwa informasi mengenai “pemutihan data pinjol” adalah berita palsu. Masyarakat diminta tidak menyebarkan kembali informasi hoaks tersebut agar tidak menimbulkan keresahan publik.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (3–9 November 2025)
Memuat ramalan zodiak...