Jakarta, DKI Jakarta - Jumat, 17 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia memastikan akan menerapkan kebijakan baru di sektor energi, yaitu pencampuran etanol 10 persen (E10) ke seluruh jenis bahan bakar bensin mulai tahun depan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menuju transisi energi hijau dan pengurangan ketergantungan impor minyak mentah.
Kebijakan tersebut diungkapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menegaskan bahwa program E10 akan berlaku wajib secara nasional mulai 2026.
“Kita sedang menuju era bahan bakar nabati. Semua jenis bensin nantinya akan dicampur etanol 10 persen,” kata pejabat Kementerian ESDM.
Tujuan Program Bensin E10: Kurangi Impor dan Dorong Ekonomi Desa
Program pencampuran etanol ini memiliki beberapa tujuan strategis nasional, di antaranya:
1. Mengurangi impor minyak mentah dan memperkuat ketahanan energi nasional.
2. Meningkatkan nilai tambah produk pertanian lokal, seperti tebu, singkong, dan jagung yang menjadi bahan baku utama etanol.
3. Mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan melalui pengembangan industri bioetanol di berbagai daerah.
Dengan pemanfaatan bahan bakar nabati, pemerintah berharap dapat menekan emisi karbon serta memperluas peluang lapangan kerja di sektor pertanian dan industri hijau.
Tantangan Implementasi Etanol 10 Persen di Indonesia
Meski kebijakan ini disambut positif, sejumlah tantangan masih harus dihadapi, antara lain:
• Kesiapan infrastruktur distribusi bahan bakar dan fasilitas pencampuran etanol di SPBU.
• Kompatibilitas kendaraan bermotor terhadap bahan bakar campuran E10, terutama kendaraan lama yang belum mendukung teknologi tersebut.
• Stabilitas harga bahan baku, seperti tebu dan singkong, agar tidak berdampak pada sektor pangan.
Pemerintah bersama pelaku industri kini tengah mempersiapkan uji coba dan penguatan rantai pasok bioetanol agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gangguan di pasar energi nasional.
Langkah Menuju Energi Hijau dan Mandiri
Penerapan bensin E10 menjadi salah satu pijakan penting Indonesia menuju energi bersih dan berkelanjutan. Pemerintah juga menargetkan pada tahun-tahun berikutnya, kandungan etanol dalam bahan bakar bisa meningkat hingga 15 persen (E15) atau lebih, menyesuaikan kesiapan industri otomotif dan pasokan bahan baku.
Dengan kebijakan ini, Indonesia diharapkan mampu mempercepat transisi energi sekaligus memanfaatkan potensi sumber daya alam dalam negeri untuk mendukung kemandirian energi nasional.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar