Karawang, Jawa Barat - Jumat, 10 Oktober 2025 – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Karawang, akhirnya terungkap. Pelaku bernama Heryanto (27) mengaku awalnya berniat menolong korban, namun mengaku “khilaf” hingga berujung pembunuhan.
Kronologi Penemuan dan Penangkapan
Jasad korban, Dina Oktaviani (21), ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, pada Selasa (7/10). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku di tempat kerjanya, sebuah minimarket di Rest Area KM 72A Tol Cipularang, Rabu malam (8/10).
Motif dan Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, Heryanto mengaku awalnya hanya ingin membantu korban yang sedang curhat soal masalah pribadi. Ia bahkan sempat meminjam uang Rp 1,5 juta dari korban. Namun, karena tergiur harta benda korban, ia mengaku khilaf dan mencekik korban hingga tewas.
Setelah membunuh, pelaku mengambil perhiasan, ponsel, dan motor korban. Barang-barang tersebut dijual dengan total sekitar Rp 4 juta. Untuk menghilangkan jejak, ia membakar tas korban yang berisi identitas dan membuang jasad korban dalam kardus ke Sungai Citarum menggunakan mobil sewaan.
Tindakan Polisi dan Respons Publik
Polres Karawang bersama Polda Jawa Barat telah mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti. Polisi menyebut motif pembunuhan ini diduga kuat karena faktor ekonomi dan keinginan menguasai harta korban.
Pihak Alfamart, tempat pelaku dan korban bekerja, menyampaikan belasungkawa dan mengecam tindakan kekerasan tersebut. Mereka juga menyatakan siap mendukung proses hukum yang berjalan.
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar