Jepara, Jawa Tengah - Selasa, 2 September 2025 – Aksi penjarahan dan pembakaran di Gedung DPRD Kabupaten Jepara pada Minggu (31/8/2025) dini hari menimbulkan kerusakan parah dan kerugian material miliaran rupiah. Polres Jepara telah menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi ini.
Kronologi Penjarahan di DPRD Jepara
Awalnya, unjuk rasa yang digelar Aliansi Jepara Bersatu di depan Polres Jepara berlangsung damai. Namun sekitar pukul 20.30 WIB, ratusan massa yang mengenakan penutup wajah menyerang kantor DPRD Jepara. Mereka merusak pintu utama dan masuk ke dalam gedung, melakukan pembakaran dan penjarahan barang-barang kantor, termasuk komputer, televisi, sound system, dan dokumen penting.
Beberapa ruangan yang terdampak adalah ruang fraksi, ruang pimpinan, dan ruang rapat paripurna. Kaca pecah, perabotan hancur, dan kabel berserakan di lantai.
Tindakan Kepolisian
Polres Jepara merespons cepat dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Lima orang ditangkap pada Minggu malam, sementara tiga lainnya ditangkap pada Senin (1/9/2025) pagi. Sebagian besar pelaku berusia 15–17 tahun, sementara sisanya dewasa. Polisi juga menemukan rekaman video yang menunjukkan demonstran menjarah berbagai barang dari dalam gedung DPRD.
Kerugian dan Dampak Aksi
Sekretaris DPRD Jepara, Deni Hendarko, menyatakan hampir seluruh ruangan dihancurkan massa. Kerugian material ditaksir mencapai miliaran rupiah, termasuk hilangnya barang elektronik dan dokumen penting.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Reaksi Masyarakat dan Tindak Lanjut
Pemerintah Kabupaten Jepara bersama aparat kepolisian dan TNI berkomitmen memperkuat pengamanan dan segera melakukan rehabilitasi gedung DPRD agar aktivitas pemerintahan kembali normal. Aksi ini menjadi peringatan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati institusi negara.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar