DKI Jakarta - Jumat, 12 September 2025 – Pemerintah resmi membuka peluang bagi tenaga honorer dan profesional non-q melalui skema PPPK Paruh Waktu. Program ini menjadi salah satu solusi untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dengan sistem kontrak yang lebih fleksibel.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat dengan kontrak kerja, bukan PNS tetap.
Khusus paruh waktu, pegawai bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, sehingga cocok bagi tenaga ahli yang hanya bisa bekerja sebagian hari atau sebagian minggu.
Lama Kontrak dan Perpanjangan
Durasi kontrak: 1 tahun sejak pengangkatan.
Perpanjangan: Dapat dilakukan bila kinerja memuaskan dan kebutuhan instansi masih ada.
Evaluasi: Perpanjangan kontrak berdasarkan hasil penilaian kinerja tahunan.
Hak dan Fasilitas
Pegawai PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan:
SK resmi dan Nomor Induk PPPK dari BKN.
Gaji minimal sesuai UMR/UMP.
Hak perlindungan hukum sesuai aturan ASN.
Kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK penuh waktu atau CPNS jika dibuka.
Jam Kerja Fleksibel
Jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan instansi, sehingga lebih fleksibel dibanding ASN penuh waktu. Hal ini diharapkan dapat menarik tenaga ahli yang sulit bekerja penuh waktu namun tetap ingin berkontribusi.
Cara Pendaftaran
1. Pastikan sudah terdata di database BKN sebagai honorer atau pelamar CASN sebelumnya.
2. Pantau pengumuman formasi PPPK Paruh Waktu di portal SSCASN atau website resmi instansi.
3. Ikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PPPK Paruh Waktu memberi kesempatan bagi tenaga honorer dan profesional non-ASN untuk bekerja di instansi pemerintah tanpa harus terikat jam kerja penuh. Dengan kontrak 1 tahun yang bisa diperpanjang, skema ini menawarkan fleksibilitas sekaligus peluang menjadi ASN di masa depan.
0 Komentar