| Pemkab Jepara Angkat 1.820 PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Rincian Formasi dan Gajinya. (Foto/Dok. Radar Kudus) |
Jepara, Jawa Tengah - Minggu, 14 September 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi mengumumkan pengangkatan 1.820 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2025. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 015/PANSEL.JPA/CASN/IX/2025 tentang daftar peserta yang disetujui alokasi PPPK paruh waktu dan penyampaian bahan kelengkapan usul penetapan NIPPPK.
Rincian PPPK Paruh Waktu Jepara
Total 1.820 PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari:
• 491 orang non-ASN terdaftar di pangkalan data BKN
• 29 guru
• 462 tenaga teknis
1.329 orang non-ASN tidak terdaftar di pangkalan data BKN
• 14 guru
• 67 tenaga kesehatan
• 1.248 tenaga teknis
Para PPPK paruh waktu akan bekerja 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu tetap bekerja sekitar 8 jam per hari sesuai aturan.
Masa Kontrak dan Evaluasi
Masa kontrak PPPK paruh waktu Jepara ditetapkan selama 1 tahun. Setelah itu akan dilakukan evaluasi kinerja. Jika hasilnya baik, kontrak bisa diperpanjang bahkan berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Jepara 2025
Gaji PPPK paruh waktu akan dibiayai dari anggaran belanja barang dan jasa Pemkab Jepara. Saat ini besaran gaji masih dalam proses perhitungan. Pemkab juga mempertimbangkan untuk menyamakan gaji guru paruh waktu dengan UMK Jepara 2025, yang diperkirakan berada di kisaran Rp2,5–3 juta per bulan untuk pekerja penuh waktu.
Dengan status paruh waktu (4 jam kerja per hari), gaji diperkirakan proporsional, sekitar 50% dari UMK atau berkisar Rp1,25–1,5 juta per bulan. Angka pastinya akan diumumkan setelah perhitungan anggaran selesai.
Pengangkatan 1.820 PPPK paruh waktu menjadi langkah strategis Pemkab Jepara dalam memenuhi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan teknis di daerah. Kebijakan ini memberi kepastian kerja bagi tenaga non-ASN sekaligus meningkatkan pelayanan publik di Jepara.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar