Breaking News

Tita Delima Menang Gugatan Rp120 Juta dari Klinik Gigi, Hakim Nyatakan Tidak Bersalah


Foto: Tita Delima
Mediamassa.co.id – Mantan karyawan klinik gigi di Solo Baru, Tita Delima (27), akhirnya menang dalam gugatan hukum senilai Rp120 juta yang diajukan oleh mantan tempat kerjanya. Putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Boyolali, yang menyatakan bahwa Tita tidak terbukti melanggar kontrak kerja setelah mengundurkan diri dan membuka usaha kuliner.

Kronologi Gugatan Rp120 Juta Terhadap Tita Delima

Kasus ini bermula ketika Tita mengundurkan diri dari sebuah klinik gigi di Solo Baru pada akhir 2024. Ia kemudian memulai usaha jualan nastar rumahan, dan tidak lagi bekerja di bidang kesehatan. Namun, pada awal 2025, ia menerima empat kali somasi dari pihak klinik yang menuduhnya melanggar klausul larangan bekerja di tempat serupa dalam kurun waktu satu tahun setelah resign.

Pihak klinik menuntut ganti rugi sebesar Rp120 juta, mengklaim bahwa Tita melanggar "kontrak kerja lisan" karena masih menjalin komunikasi bisnis dengan klinik untuk keperluan pengadaan makanan.

Hakim Tolak Gugatan, Aktivitas Kuliner Tidak Melanggar Kontrak

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak klinik. Pengadilan menyatakan bahwa aktivitas Tita sebagai penjual nastar tidak termasuk kategori pekerjaan di bidang kesehatan atau klinik. Selain itu, tidak ada kontrak kerja tertulis yang membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh Tita.

Dengan begitu, gugatan yang menuntut pembayaran Rp120 juta dinyatakan tidak berdasar hukum dan tidak bisa diterima.

Tita Delima Lega, Minta Pekerja Lain Waspada Kontrak Kerja

Usai persidangan, Tita menyampaikan rasa leganya atas keadilan yang ia dapatkan. Ia mengaku tidak pernah bekerja lagi sebagai perawat sejak resign, dan usaha nastarnya murni bisnis mandiri.

“Saya hanya jual makanan. Tidak ada hubungan kerja lagi sejak saya keluar,” ujar Tita.

Ia juga mengimbau pekerja lain agar selalu meminta kontrak kerja tertulis demi menghindari konflik hukum di masa depan.

Pelajaran Penting dari Kasus Tita Delima

Kasus ini membuka mata publik mengenai pentingnya legalitas hubungan kerja. Tanpa kontrak tertulis, pihak perusahaan tidak bisa semena-mena menuntut mantan karyawan. Gugatan berbasis kontrak lisan terbukti lemah di mata hukum jika tidak didukung bukti kuat.

(Red)
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (4 – 10 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...