Mediamassa.co.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 31 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan bahwa hari Senin, 18 Agustus 2025 menjadi libur bersama nasional guna memperluas partisipasi masyarakat dalam perayaan kemerdekaan RI.
"Menetapkan hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia," demikian isi kutipan resmi dari Keppres tersebut.
Libur Panjang Akhir Pekan 16–18 Agustus 2025
Dengan kebijakan ini, masyarakat Indonesia akan menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut, mulai Sabtu hingga Senin (16–18 Agustus 2025). Libur panjang ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berwisata, berkumpul bersama keluarga, dan memperkuat semangat kebangsaan.
Penetapan 18 Agustus sebagai libur bersama juga dianggap mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, terutama dalam meningkatkan pergerakan wisatawan domestik saat perayaan HUT RI.
Tambahan dari SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Sebelumnya, daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Keppres ini menjadi tambahan terbaru dalam kalender nasional, khusus untuk memperingati 80 tahun Indonesia merdeka.
(Red)
Social Header