Breaking News

Perempuan Ngamuk di Pengadilan Agama Jepara, Ini Fakta-Faktanya

Ketua PA Jepara, Abdul Halim Zailani
Jepara, Jawa Tengah - Jumat, 8 Agustus 2025 - Sebuah video viral memperlihatkan seorang perempuan mengamuk di kantor Pengadilan Agama (PA) Jepara. Perempuan tersebut diketahui bernama Saviera Rochmaniar (23), warga Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Aksi emosional ini dipicu oleh kekecewaannya terhadap proses persidangan perceraian yang ia jalani.

Kronologi Peristiwa

Kejadian bermula pada Rabu, 30 Juli 2025, saat sidang perceraian antara Saviera dan suaminya digelar di PA Jepara. Meskipun gugatan cerai diajukan oleh pihak suami, Saviera juga sebenarnya menginginkan perceraian. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan dan pihak suami mencabut gugatan.

Saviera yang datang terlambat ke persidangan, merasa tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan keinginannya. Ia pun kecewa karena persidangan dinyatakan selesai.

Aksi Ngamuk dan Live di Media Sosial

Sehari setelah kejadian, Saviera kembali mendatangi kantor PA Jepara sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu kondisi kantor sudah sepi. Ia kemudian melakukan siaran langsung (live streaming) sambil berteriak histeris, memaksa masuk ke ruang sidang, hingga menimbulkan keributan. Pihak keamanan akhirnya mengeluarkannya secara persuasif.

"Ketua PA Jepara, Abdul Halim Zailani, mengonfirmasi bahwa Saviera sempat melakukan aksi viral tersebut dan menyebut bahwa yang bersangkutan merupakan seorang konten kreator. Dugaan sementara, aksi tersebut dibuat demi menaikkan engagement media sosial."

Alami Depresi Berat

Dalam keterangannya, Saviera mengaku mengalami tekanan mental yang berat selama proses perceraiannya. Ia bahkan sempat dirawat di dua rumah sakit, yakni RS Mardi Rahayu Kudus dan RS Permata Bunda Purwodadi. Dari hasil pemeriksaan, ia didiagnosis mengalami depresi berat oleh tiga dokter, yakni spesialis kejiwaan, spesialis kandungan, dan spesialis penyakit dalam.

Respons Pengadilan

Pihak Pengadilan Agama Jepara menjelaskan bahwa proses persidangan telah sesuai dengan prosedur. Pencabutan gugatan oleh suami dinilai sah dan sidang tidak bisa dilanjutkan tanpa penggugat. Namun, PA Jepara tetap membuka kesempatan bagi Saviera untuk mengajukan gugatan baru apabila masih menginginkan proses perceraian dilanjutkan.


Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (4 – 10 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...