Breaking News

Pembunuh Gamma, Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara

Aipda Robig divonis hukuman 15 tahun penjara
Semarang, Jawa Tengah - Jumat, 8 Agustus 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, karena terbukti melakukan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), serta melukai dua rekannya.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis (8/8/2025). Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Tindakan Brutal Oknum Polisi

Peristiwa berdarah ini terjadi pada 24 November 2024. Aipda Robig menembaki tiga siswa SMKN 4 Semarang yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya. Akibatnya, Gamma tewas di lokasi, sedangkan dua siswa lainnya mengalami luka serius.

Aksi brutal oknum polisi tersebut menggemparkan publik dan menuai kecaman luas dari masyarakat, organisasi pendidikan, hingga lembaga perlindungan anak.

Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aipda Robig dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan, sementara yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang merenggut nyawa pelajar serta mencoreng nama institusi Polri.

Vonis hakim pun sesuai dengan tuntutan jaksa, meski subsider kurungan untuk denda sedikit lebih ringan.

Keluarga Korban Puas, Harapkan Hukuman Setimpal

Pihak keluarga Gamma menyambut baik putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, keluarga menyatakan bahwa hukuman 15 tahun sudah mendekati rasa keadilan, meskipun mereka berharap vonis bisa lebih berat.

“Kami puas dengan putusan hakim. Kami berharap ini menjadi peringatan bagi aparat agar tidak menyalahgunakan wewenang,” ujar kuasa hukum keluarga Gamma kepada awak media.

Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat

Sebelumnya, Aipda Robig juga telah menjalani sidang etik di lingkungan Polri. Hasilnya, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Desember 2024. Ia sempat mengajukan banding, namun keputusan pemecatan tetap diberlakukan.

Tagar #KeadilanUntukGamma Trending

Kasus ini sempat viral di media sosial dengan tagar #KeadilanUntukGamma. Ribuan warganet menyuarakan keprihatinan terhadap praktik kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap anak-anak dan pelajar.


Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (4 – 10 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...