Breaking News

Jenis Lagu Bebas Royalti Menurut UU Hak Cipta: Apa Saja dan Bagaimana Aturannya?

Jakarta, DKI Jakarta - Minggu, 10 Agustus 2025 – Pemahaman tentang jenis lagu yang bebas royalti semakin penting di tengah maraknya penggunaan musik dalam berbagai kegiatan, baik edukasi maupun komersial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ada beberapa kategori lagu yang dapat digunakan tanpa perlu membayar royalti.

Salah satu kategori utama adalah lagu yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, atau kegiatan non-komersial lainnya. Pasal 43 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta menjelaskan bahwa penggunaan lagu dalam konteks tersebut tidak melanggar hak cipta.

Selain itu, lagu yang sudah masuk domain publik juga bebas dari kewajiban royalti. Contohnya adalah lagu kebangsaan “Indonesia Raya” karya WR Supratman yang sudah berstatus public domain, sehingga bisa digunakan oleh siapa saja tanpa harus membayar royalti.

Namun, perlu diingat bahwa penggunaan lagu dalam acara atau kegiatan komersial tetap harus mengikuti aturan dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penyelenggara acara bertanggung jawab memastikan legalitas penggunaan lagu agar tidak melanggar hak cipta.

Yessi Kurniawan, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, mengimbau masyarakat untuk selalu menghormati hak cipta sebagai bentuk apresiasi terhadap pencipta lagu dan industri musik tanah air.


Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (11 – 17 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...