Jakarta, DKI Jakarta - Minggu, 10 Agustus 2025 – Pemerintah resmi memberlakukan tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Jumat, 9 Agustus 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta.
Berdasarkan aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan kini disesuaikan menjadi:
• Kelas 1: Rp150.000 per bulan
• Kelas 2: Rp100.000 per bulan
• Kelas 3: Rp42.000 per bulan (subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000)
Penyesuaian ini bertujuan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh peserta. “Kebijakan ini diambil untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan tetap optimal dan sistem pembiayaan berjalan sehat,” ujarnya.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk membayar iuran tepat waktu agar terhindar dari penonaktifan sementara layanan. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi seperti ATM, mobile banking, minimarket, hingga aplikasi BPJS Kesehatan.
Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap layanan kesehatan semakin merata dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header