Breaking News

Dirut PDAM Jepara Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp554 Juta

Dirut PDAM Jepara Tersangka Korupsi
Jepara, Jawa Tengah – Jumat, 8 Agustus 2025 - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jepara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Penetapan tersebut diumumkan usai penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp554 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap laporan keuangan dan aktivitas operasional PDAM. Kejari Jepara menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Kami telah menetapkan Dirut PDAM Jepara sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan audit kerugian negara sebesar Rp554 juta,” ujar Kepala Kejari Jepara, Kamis (8/8/2025).

Modus dan Temuan Awal

Meski belum merinci secara lengkap modus korupsi yang dilakukan, penyidik mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran di lingkungan PDAM. Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pelayanan publik justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Hingga saat ini, Kejari Jepara masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

PDAM Jepara Disorot, Publik Minta Transparansi

Kasus ini langsung menjadi sorotan masyarakat Jepara, mengingat PDAM merupakan penyedia layanan air bersih yang sangat vital bagi warga. Dugaan korupsi yang terjadi justru menimbulkan kekhawatiran akan penurunan kualitas layanan dan kerusakan sistem tata kelola di internal PDAM.

Sejumlah aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta meminta Pemerintah Kabupaten Jepara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PDAM.


Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (4 – 10 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...