Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 21 Agustus 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank daerah. Kali ini giliran PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang resmi ditutup. Dengan pencabutan tersebut, jumlah bank bangkrut di Indonesia kini bertambah menjadi 23 BPR/BPRS.
Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat terhadap stabilitas perbankan nasional.
Daftar 23 Bank yang Sudah Tutup Izin Usahanya
Hingga kini, berikut daftar lengkap bank yang sudah dicabut izinnya oleh OJK:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
21. BPRS Gebu Prima
22. BPR Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa
23. BPR Disky Surya Jaya
Dana Nasabah Dijamin LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah tetap aman meskipun bank tutup. Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan akan dilakukan maksimal 90 hari kerja setelah izin dicabut.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa pembayaran klaim akan dilakukan langsung oleh LPS tanpa perantara dan tanpa biaya tambahan. Nasabah diminta berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim berbayar.
OJK Perketat Pengawasan Perbankan
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap BPR Disky Surya Jaya adalah langkah tegas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Dengan pengawasan proaktif, OJK berharap masyarakat tetap merasa aman menabung di lembaga keuangan resmi yang sehat dan diawasi.
Jumlah bank bangkrut di Indonesia terus bertambah, dengan total 23 BPR/BPRS sudah dicabut izin usahanya. Meski demikian, nasabah tidak perlu panik karena seluruh simpanan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar