Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, resmi mencopot Harun Arrosyid dari jabatan Direktur Perusda Percetakan Kudus. (Foto: Liputan6.com/Arief Pramono) |
Kudus, Jawa Tengah - Minggu, 17 Agustus 2025 – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, resmi mencopot Harun Arrosyid dari jabatan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Percetakan Kudus. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah hasil audit menunjukkan adanya kinerja yang amburadul serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan perusahaan daerah.
Audit Ungkap Administrasi Amburadul
Keputusan ini diambil berdasarkan temuan auditor independen dan Inspektorat Daerah Kudus. Hasil pemeriksaan menunjukkan administrasi perusahaan yang tidak tertata, dokumen penting hilang, hingga indikasi penggelembungan nilai proyek.
Bupati Kudus menegaskan, bahkan ada omzet pekerjaan yang seharusnya masuk laporan perusahaan namun justru dikerjakan sendiri oleh direktur. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius dan mencederai kepercayaan publik.
Tahapan Evaluasi Sebelum Pemecatan
Menurut Sam’ani, pihaknya telah melakukan beberapa tahap evaluasi sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan tegas. Harun dinilai gagal memenuhi target kinerja (wanprestasi) dan tidak mampu menjalankan fungsi manajerial, mulai dari perencanaan, pengawasan, pengarahan hingga pengendalian perusahaan.
Catatan dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022–2023 turut memperkuat alasan pencopotan.
SK Bupati dan Pengganti Sementara
Pencopotan Harun dituangkan dalam SK Bupati Nomor 900.1.13.2/171/2025 yang berlaku efektif per 1 Juli 2025. Sebagai pengganti sementara, Bupati menunjuk Ari Wibowo, Kepala Tata Usaha Perusda, menjadi Plt Direktur melalui SK Nomor 900.1.13.2/172/2025.
Belum Ada Tanggapan dari Harun
Hingga berita ini dirilis, Harun Arrosyid belum memberikan keterangan resmi terkait pencopotannya.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header