Penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB) sebagai bagian dari kewajiban administrasi kendaraan bermotor |
Mediamassa.co.id — Pemilik sepeda motor wajib melakukan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB) sebagai bagian dari kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Proses ini hanya bisa dilakukan langsung di kantor Samsat karena harus melalui pemeriksaan fisik kendaraan.
Berikut rincian biaya dan syarat perpanjangan STNK motor 5 tahunan terbaru tahun 2025:
Rincian Biaya Perpanjangan STNK Motor 5 Tahunan
Komponen Biaya Estimasi Harga:
• PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Sekitar 0,9% dari NJKB
• Opsen PKB (66%) Tambahan dari PKB
• Penerbitan STNK Baru Rp 100.000
• Penerbitan Pelat Nomor (TNKB) Rp 60.000
• SWDKLLJ (Asuransi Kecelakaan) Rp 35.000 – Rp 83.000
• Cek Fisik Kendaraan Rp 10.000 – Rp 30.000
• Total Estimasi Biaya Rp 350.000 – Rp 400.000
Catatan: Nilai PKB dan Opsen disesuaikan dengan jenis, kapasitas mesin, dan nilai jual kendaraan (NJKB) di masing-masing daerah.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan Motor
Untuk memperpanjang STNK dan mengganti pelat nomor, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP pemilik asli dan fotokopi
4. Bukti hasil cek fisik kendaraan
5. Surat kuasa (jika dikuasakan)
Prosedur Perpanjangan STNK Motor di Samsat
1. Datangi kantor Samsat membawa kendaraan untuk cek fisik
2. Lakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin
3. Isi formulir perpanjangan STNK 5 tahunan
4. Serahkan dokumen ke loket pendaftaran
5. Bayar biaya perpanjangan sesuai tagihan
6. Ambil STNK dan pelat nomor baru
Tips Penting agar Proses Lancar
• Cek jadwal layanan Samsat setempat
• Pastikan semua dokumen lengkap dan asli
• Gunakan pakaian yang rapi saat ke Samsat
• Datang lebih pagi agar terhindar dari antrean panjang
Perpanjangan STNK motor 5 tahunan dan penggantian plat nomor di tahun 2025 dikenai biaya sekitar Rp 350 ribu – Rp 400 ribu, tergantung jenis motor dan daerah. Proses ini tidak bisa dilakukan secara online karena wajib melalui cek fisik kendaraan secara langsung di Samsat.
(Red)
Social Header