Breaking News

Tarif Ojol Naik 8–15 Persen, Warga Beralih ke Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

Mediamassa.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen, yang akan berlaku secara nasional. Keputusan ini disambut gembira oleh para pengemudi, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna, yang mulai mempertimbangkan alternatif transportasi seperti kendaraan pribadi dan transportasi umum.

Kenaikan Tarif Disetujui Aplikator

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa aplikator seperti Gojek dan Grab telah menyetujui besaran tarif baru ini. Meski demikian, rapat lanjutan masih akan digelar untuk membahas teknis pelaksanaannya.

> "Kenaikan ini mempertimbangkan kesejahteraan pengemudi dan stabilitas layanan transportasi online," ujar Aan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/7/2025).



Reaksi Pengemudi dan Pengguna

Kenaikan tarif ojol menjadi angin segar bagi sebagian pengemudi yang sebelumnya mengeluhkan rendahnya pendapatan bersih akibat potongan komisi aplikasi yang tinggi.

Namun, berbeda dengan pengguna. Banyak warga kini menyatakan keberatan dan mulai beralih ke kendaraan pribadi atau transportasi publik seperti KRL, Transjakarta, dan bus kota.

“Kalau naik sampai Rp10 ribu per hari, pengeluaran bulanan saya bisa melonjak dari Rp600 ribu jadi Rp880 ribu,” ujar Nita, pekerja kantoran asal Tangerang.

Sorotan pada Komisi Aplikator

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah juga mengatur persentase komisi maksimal yang dikenakan aplikator kepada pengemudi. Saat ini, sebagian aplikator mengambil potongan hingga 20–25 persen dari pendapatan driver, yang menyebabkan penghasilan riil tidak meningkat signifikan meski tarif naik.

Analisis Dampak Kenaikan Tarif Ojol:

Pihak Terdampak Dampak Positif Dampak Negatif

Pengemudi Ojol Pendapatan kotor naik Potensi komisi tetap tinggi
Pengguna - Beban biaya transportasi harian meningkat
Aplikator Tarif stabil untuk jangka panjang Tekanan publik agar potongan komisi diturunkan.

Kenaikan tarif ojek online 8–15 persen menjadi keputusan yang memicu pro-kontra di masyarakat. Di satu sisi, memberikan harapan baru bagi para pengemudi ojol. Di sisi lain, menimbulkan beban tambahan bagi pengguna harian, terutama pekerja menengah ke bawah.

Kementerian Perhubungan diharapkan segera merampungkan regulasi yang tidak hanya menaikkan tarif, tetapi juga memperbaiki sistem bagi hasil agar adil bagi semua pihak, termasuk pengemudi dan konsumen.

(Red)
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id