Breaking News

Syarat Perpanjang SIM 2025: Kini Wajib Sertakan BPJS Aktif, Ini Daftar Lengkapnya


Mediamassa.co.id – Mulai tahun 2025, ada perubahan penting dalam syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, pemohon wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai dokumen tambahan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 yang resmi berlaku secara nasional.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pemohon SIM memiliki jaminan kesehatan aktif saat berkendara.

Syarat Perpanjangan SIM 2025

Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM:

1. Fotokopi e-KTP

2. SIM lama (asli)

3. Surat keterangan sehat dari dokter (fisik dan rohani)

4. Surat lulus tes psikologi

5. Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan

Tanpa BPJS yang aktif, permohonan perpanjangan SIM dapat ditolak oleh petugas di Satpas maupun layanan online.

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2025

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

• SIM A, B I, B II: Rp 80.000

• SIM C, CI, CII: Rp 75.000

• SIM D dan DI: Rp 30.000

Tambahan biaya lainnya yang perlu disiapkan:

• Tes kesehatan: Rp 35.000 – Rp 37.500

• Tes psikologi: sekitar Rp 100.000 (mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 60.000)

• Asuransi: Rp 50.000

Estimasi total biaya perpanjangan SIM 2025 berkisar Rp 240.000 – Rp 260.000, tergantung jenis SIM dan lokasi pelayanan.

Cara Perpanjang SIM 2025: Offline dan Online

Perpanjangan Offline
Bisa dilakukan di:

• Kantor Satpas

• SIM Keliling

• SIM Corner di mal

Langkah:

1. Bawa semua dokumen persyaratan

2. Lakukan tes kesehatan dan psikologi

3. Serahkan berkas ke loket pelayanan

4. SIM dicetak dan diberikan di tempat

Perpanjangan Online
Gunakan aplikasi Digital Korlantas (SINAR).
Proses:

1. Daftar dan unggah dokumen persyaratan

2. Lakukan pembayaran melalui virtual account

3. Pilih pengambilan langsung atau kirim ke rumah via Pos

4. Proses selesai dalam 3–7 hari kerja

Surat keterangan psikologi berlaku 6 bulan

Surat keterangan sehat berlaku 14 hari

BPJS Kesehatan harus aktif, bukan sekadar terdaftar

Siapkan biaya tambahan jika memperpanjang di lokasi tertentu

Perpanjangan SIM tahun 2025 kini mewajibkan peserta untuk menyertakan BPJS Kesehatan yang aktif. Ini menjadi syarat baru yang harus dipenuhi oleh seluruh pemohon, baik yang mengurus secara offline maupun online. Siapkan seluruh dokumen dan biaya, agar proses berjalan cepat dan lancar.

(Red)

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (25 – 31 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...