Breaking News

Surat Panggilan Sidang Gugatan Ijazah Jokowi ke Roy Suryo dkk Dikembalikan, Ini Penyebabnya

Mediamassa.co.id — Sidang perdana gugatan terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh terkait dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7). Namun, persidangan ini mengalami kendala administratif karena surat panggilan untuk para tergugat dikembalikan ke pengadilan.

Surat Panggilan Roy Suryo dkk Tidak Sampai

Majelis hakim mengungkapkan bahwa alamat para tergugat yang dicantumkan dalam berkas gugatan tidak lengkap, sehingga surat panggilan tidak berhasil disampaikan dan akhirnya dikembalikan oleh petugas.

“Karena alamat tidak spesifik, maka surat panggilan sidang tidak dapat dikirimkan dan dikembalikan,” ujar hakim dalam persidangan.

Akibatnya, Roy Suryo beserta enam tergugat lainnya, termasuk Tifauzia Tyassuma dan Eggi Sudjana, tidak hadir dalam sidang perdana maupun mengirim kuasa hukumnya.

Gugatan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Gugatan ini diajukan oleh Paiman Raharjo, mantan Wakil Menteri Desa PDTT, yang menilai para tergugat telah menyebarkan informasi keliru mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Paiman menggugat Roy Suryo dkk karena dinilai menyebarkan tuduhan ijazah palsu Jokowi yang sudah terbukti tidak benar berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri dan verifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan diajukan sejak 15 Juli 2025.

Majelis Hakim Minta Perbaikan Alamat

Karena ketidakhadiran para tergugat dan masalah administratif, hakim meminta tim kuasa hukum Paiman Raharjo, yang dipimpin oleh Farhat Abbas, untuk segera memperbaiki dan melengkapi alamat para tergugat dalam sistem e-court.

Langkah ini diperlukan agar surat panggilan dapat dikirim ulang dan persidangan dapat dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

(Red)

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (25 – 31 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...