Mediamassa.co.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan pengusaha migas Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Riza terdeteksi berada di Singapura dan tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
Penyidik terus memburu keberadaan Riza Chalid yang diduga kuat terlibat dalam peran strategis atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. “Yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil, tetapi tidak hadir.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka memperkuat langkah hukum Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi senilai triliunan rupiah tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kejagung menduga skema kerugian negara melibatkan intervensi dalam penyewaan fasilitas milik Pertamina, khususnya terminal BBM Merak, yang dilakukan tanpa prosedur sesuai ketentuan. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp285 triliun, berdasarkan hasil audit investigasi terbaru.
Hingga kini, Kejaksaan Agung tengah berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan RI di Singapura untuk melacak dan memproses hukum Riza Chalid. Upaya ekstradisi maupun penerbitan red notice menjadi opsi hukum yang sedang dipertimbangkan guna memastikan kehadiran Riza di hadapan penyidik.
Keterlibatan Riza Chalid dalam skandal migas bukan kali pertama mencuat ke publik. Namanya pernah terseret dalam rekaman pembicaraan kontroversial “Papa Minta Saham” bersama pejabat negara dan petinggi BUMN pada 2015, meskipun hingga kini belum pernah diadili.
(Red)
Social Header