Mediamassa.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi mengumumkan bahwa rekening bank yang tidak aktif selama 3 bulan atau lebih berpotensi diblokir sementara. Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening, seperti tindak pencucian uang dan transaksi ilegal, termasuk judi online.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dianggap dormant jika tidak digunakan untuk transaksi dalam periode waktu tertentu. Menurut PPATK, batas waktu minimal adalah tiga bulan, meski aturan spesifik bisa berbeda tergantung masing-masing bank.
Alasan Rekening Bisa Diblokir
Menurut PPATK, blokir dilakukan terhadap rekening yang:
• Tidak aktif bertransaksi selama ≥3 bulan
• Tidak menunjukkan aktivitas finansial wajar
• Diduga dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan
• Blokir bersifat sementara, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening dengan mengikuti prosedur bank.
• Dana Nasabah Tetap Aman
Meski rekening diblokir sementara, seluruh dana tetap aman dan tidak hilang. Yang dibatasi hanyalah aktivitas transaksi seperti transfer atau penarikan.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir
Untuk membuka kembali rekening dormant, nasabah bisa:
1. Mengunjungi kantor cabang bank terdekat
2. Mengaktifkan kembali melalui aplikasi mobile banking
3. Menunjukkan identitas diri dan melakukan verifikasi
Kebijakan ini menimbulkan respons beragam. Banyak netizen mengeluhkan pemblokiran tanpa pemberitahuan, sementara lainnya mendukung langkah ini sebagai bentuk pengawasan keuangan.
(Red)
Social Header