Mediamassa.co.id – Rapper sekaligus produser musik terkenal Sean “P Diddy” Combs akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus besar dugaan perdagangan seks dan pemerasan yang menyeret namanya sejak 2024. Putusan tersebut disampaikan juri pengadilan federal di Manhattan setelah sidang maraton selama tujuh pekan.
Namun, dalam putusan yang sama, P Diddy tetap dinyatakan bersalah atas dua dakwaan prostitusi, yang masing-masing berpotensi diganjar hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Juri Tolak Dakwaan Perdagangan Seks dan RICO
Dalam persidangan yang dihadiri 34 saksi, juri memutuskan membebaskan P Diddy dari dakwaan berat yakni:
• Perdagangan Seks (Sex Trafficking)
• Konspirasi Pemerasan (RICO)
Kedua dakwaan tersebut sebelumnya membawa ancaman hukuman penjara seumur hidup. Namun, pembelaan dari tim hukum P Diddy berhasil meyakinkan juri bahwa tidak ada cukup bukti untuk menyatakan klien mereka bersalah dalam dakwaan tersebut.
“Ini adalah kemenangan besar bagi Sean Combs. Proses panjang ini membuktikan bahwa sistem hukum masih bekerja,” ujar pengacara Marc Agnifilo.
Tetap Bersalah atas Prostitusi, Terancam 20 Tahun Penjara
Meskipun terbebas dari dakwaan utama, P Diddy tetap dinyatakan bersalah atas dua dakwaan prostitusi, yang masing-masing dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara. Total ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun, tergantung keputusan hakim dalam sidang vonis final yang dijadwalkan pada 3 Oktober 2025.
Menurut pengacara Jennifer Beidel, dengan status tahanan sejak 2024 dan tanpa catatan kriminal sebelumnya, ada kemungkinan Diddy mendapat keringanan hukuman.
Permohonan Bebas Ditolak, Diddy Tetap Ditahan
Hakim Arun Subramanian menolak permohonan jaminan dari pihak terdakwa. Hakim menilai Diddy belum bisa membuktikan bahwa dirinya tidak menjadi ancaman bagi masyarakat. Dengan demikian, ia tetap ditahan di penjara Brooklyn hingga vonis final keluar.
Latar Belakang Kasus P Diddy
Kasus ini bermula dari gugatan Cassie Ventura, mantan kekasih P Diddy, yang menuduhnya melakukan kekerasan, pemaksaan hubungan seksual, dan membentuk jaringan prostitusi bertahun-tahun. Tuduhan ini kemudian berkembang menjadi penyelidikan besar oleh jaksa federal yang menjerat Diddy dengan berbagai pasal.
Putusan ini menjadi titik balik bagi P Diddy. Ia terbebas dari ancaman penjara seumur hidup, namun masih harus menghadapi sidang vonis yang bisa mengirimnya ke penjara hingga dua dekade. Kasus ini juga menjadi sorotan global karena menyangkut figur besar di industri hiburan Amerika Serikat.
(Red)
Social Header