Mediamassa.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis pembaruan daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal di Indonesia per 1 Juli 2025. Dalam pengumuman terbaru ini, terdapat 97 pinjol legal berizin resmi, sementara 427 platform pinjol ilegal diblokir dan dilarang beroperasi di tanah air.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen dan penindakan tegas terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Daftar Lengkap Pinjol Legal di OJK per Juli 2025
Berdasarkan informasi yang dirilis OJK dan Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), berikut ringkasan datanya:
97 pinjol legal terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
Total penindakan sejak 2017 hingga Mei 2025 mencakup:
• 11.166 pinjol ilegal
• 1.811 investasi ilegal
• 251 entitas gadai ilegal
Daftar lengkap pinjol resmi bisa diakses melalui situs resmi OJK atau layanan informasi 157.
Ciri-Ciri Pinjol Legal vs Ilegal
Pinjol Legal:
• Terdaftar di situs OJK (www.ojk.go.id)
• Bunga dan biaya transparan
• Proses pinjaman jelas dan sesuai prosedur
• Tidak menyebar data pribadi
Pinjol Ilegal:
• Tidak memiliki izin dari OJK
• Promosi melalui SMS atau WhatsApp
• Penagihan disertai ancaman dan penyebaran data
• Bunga mencekik, biaya tidak masuk akal
Pemblokiran 427 pinjol ilegal dilakukan dengan kerja sama antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BSSN, dan Kepolisian RI. OJK juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pinjaman cepat tanpa proses yang transparan.
Masyarakat diminta untuk segera melapor apabila menemukan pinjol mencurigakan melalui:
Telepon OJK 157
WhatsApp OJK 0811-5715-7157
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan terpercaya. OJK menegaskan bahwa menghindari pinjol ilegal adalah kunci menghindari jeratan utang yang berbahaya dan pelanggaran privasi.
(Red)
Social Header