Breaking News

Mahfud Md: Vonis Tom Lembong Tak Adil, Unsur Mens Rea Tidak Terpenuhi

Mediamassa.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menilai vonis terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula sebagai keputusan yang keliru secara hukum. Mahfud menyoroti ketiadaan unsur mens rea (niat jahat) dalam kasus tersebut, yang seharusnya menjadi elemen penting dalam pemidanaan.

Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh majelis hakim. Vonis ini dijatuhkan meski hakim menyatakan tidak ada niat jahat maupun aliran dana pribadi kepada Tom Lembong dalam perkara impor gula yang didakwakan.

Mahfud Md menilai vonis tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yaitu niat jahat atau mens rea, tidak terpenuhi.

"Hukuman dijatuhkan tanpa adanya bukti niat jahat atau keuntungan pribadi. Ini preseden berbahaya bagi sistem hukum kita," ujar Mahfud dalam pernyataannya.

Dalam sistem hukum pidana, unsur kesengajaan atau niat jahat menjadi syarat utama dalam menentukan kesalahan seseorang. Mahfud menilai bahwa vonis yang tetap dijatuhkan kepada Tom Lembong, meski tanpa adanya mens rea, menunjukkan kekeliruan pemahaman terhadap prinsip dasar hukum pidana.

"Kalau tidak ada niat jahat dan tidak ada keuntungan pribadi, lalu di mana letak unsur korupsinya?" kata Mahfud.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula saat Tom Lembong menjabat sebagai Mendag. Meski tidak terbukti menerima uang maupun memerintahkan pelanggaran hukum secara langsung, Lembong tetap divonis karena dianggap membiarkan kebijakan yang merugikan negara.

Mahfud mengakui bahwa sebagian publik menilai Tom Lembong sebagai korban kriminalisasi. Namun ia menegaskan bahwa opini publik tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membatalkan atau mengubah vonis yang telah dijatuhkan.

"Opini boleh saja berkembang. Tapi hukum punya dasar dan aturan yang harus ditegakkan sesuai bukti, bukan persepsi," tegas Mahfud.
L4
Mahfud Md menilai vonis terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula tidak tepat secara hukum karena tidak adanya mens rea.

Tidak ditemukan aliran dana pribadi maupun niat jahat dari Tom Lembong, tetapi ia tetap dipenjara.

Kasus ini menimbulkan perdebatan publik dan kritik dari sejumlah ahli hukum, karena dianggap dapat merusak kepastian hukum di Indonesia.

Penulis: Dean Ardi
Editor: Okada

© Copyright 2022 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (1–7 Desember 2025) ×
Memuat ramalan zodiak...
🔮 Lihat Zodiak