Mediamassa.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Dengan keputusan ini, Harvey Moeis resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Putusan kasasi tersebut ditetapkan oleh majelis hakim MA yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota hakim Mohamad Askin dan Jupriyadi pada 25 Juni 2025, dan diumumkan ke publik pada 1 Juli 2025.
Pada Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis awal terhadap Harvey Moeis berupa 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.
Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding dan memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara serta menaikkan nilai uang pengganti menjadi Rp420 miliar.
Terakhir, Harvey Moeis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kasasinya resmi ditolak, sehingga putusan 20 tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain hukuman badan dan denda, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.
Kasus ini menyeret Harvey karena keterlibatannya dalam pengaturan bisnis komoditas timah yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan perhitungan jaksa, total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai lebih dari Rp271 triliun, termasuk kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi nasional.
Majelis hakim menyebut tindakan Harvey Moeis sebagai korupsi besar-besaran yang melukai hati rakyat, terutama karena dilakukan saat kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak stabil.
Profil Singkat Harvey Moeis
Harvey Moeis adalah seorang pengusaha yang juga dikenal sebagai suami dari aktris ternama Sandra Dewi. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut figur publik, skala kerugian negara yang sangat besar, serta sorotan terhadap praktik korupsi dalam sektor pertambangan.
(Red)
Social Header