Breaking News

Indra Septriaman Alias In Dragon Pembunuh Nia Kurnia Sari Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa di PN Pariaman


Mediamassa.co.id – Indra Septriaman alias In Dragon (26), terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (18), resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat.

Tuntutan pidana maksimal ini dibacakan JPU Bagus Priyonggo dalam sidang terbuka, menyusul temuan bukti kuat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan secara keji dan tidak berperikemanusiaan.

Korban Ditemukan Terkubur, Tersangka Buron 11 Hari

Kasus ini bermula saat Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan, dilaporkan hilang pada September 2024. Setelah dilakukan pencarian intensif, jasad korban ditemukan terkubur di sekitar kawasan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Polisi kemudian menetapkan Indra Septriaman sebagai tersangka utama.

Tersangka sempat buron selama 11 hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Ia diketahui memiliki rekam jejak kriminal, termasuk kasus narkotika, pencurian, dan dugaan tindakan asusila.

Jaksa Tegas: Tindakan Terdakwa Sangat Keji

Menurut jaksa, tindakan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana dan disertai pemerkosaan, sehingga layak dijatuhi hukuman paling berat dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

“Tindakan terdakwa sangat keji, tidak manusiawi, dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban,” ujar JPU Bagus Priyonggo saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Pembelaan Kuasa Hukum: Bukan Pembunuhan Berencana

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menolak dakwaan pembunuhan berencana. Ia menyebut perbuatan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Berdasarkan keterangan ahli forensik, penyebab kematian korban adalah tekanan pada dada, bukan karena jeratan tali atau metode yang menunjukkan adanya rencana pembunuhan.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa kematian terjadi secara spontan akibat dorongan fisik, bukan direncanakan sebelumnya,” jelas Dafriyon.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dan putusan akhir oleh majelis hakim. Publik dan keluarga korban kini menantikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

(Red)
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id