Mediamassa.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, divonis bersalah dalam kasus korupsi izin impor gula. Meskipun hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman. Berikut alasannya:
Hakim Tegaskan Tidak Ada Pemaafan
Majelis hakim menyatakan bahwa meski tidak ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri (Pasal 18 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), namun terdapat pelanggaran pada Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 yaitu penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, tindakan Tom tetap dapat dihukum.
Hakim menyebut tidak ada hal pemaaf maupun pembenar dalam tindakan Tom. Beliau tidak diperintahkan membayar uang pengganti karena memang tak menikmati manfaat secara langsung .
Pertimbangan Ringan dan Berat
Hal yang meringankan:
• Belum pernah dihukum sebelumnya
• Tak mendapatkan uang hasil korupsi
• Bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan
Hal yang memberatkan:
• Kesalahan Tom dianggap menonjolkan kecenderungan mendukung ekonomi kapitalis
• Ketidakcermatan dalam memberi izin impor gula ke delapan perusahaan, meskipun tidak ada niat memperkaya diri
(Red)
0 Komentar