Mediamassa.co.id – Seorang guru madrasah diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, berinisial AZ (50), menjadi sorotan publik setelah dijatuhi denda sebesar Rp25 juta oleh wali murid usai menampar siswa di kelas. Ironisnya, AZ hanya menerima gaji sebesar Rp450 ribu setiap empat bulan, memicu simpati netizen dan masyarakat luas.

Kronologi Guru Madin Tampar Murid

Insiden terjadi pada 30 April 2025 di salah satu kelas fiqih Madin. Saat itu, salah satu siswa yang tidak disebutkan namanya melempar sandal yang mengenai kepala AZ. Merasa terganggu dan spontan bereaksi, AZ menampar murid tersebut.

Setelah kejadian, dilakukan mediasi antara guru, wali murid, dan pihak sekolah. Meski AZ telah menyampaikan permintaan maaf, wali murid tetap menuntut uang damai sebesar Rp25 juta.

Dikecam Publik, Guru Bergaji Minim Diminta Uang Damai Besar

Kasus ini menuai kecaman dari masyarakat setelah diketahui bahwa AZ hanyalah guru non-PNS dengan penghasilan sangat rendah. Banyak netizen menilai tuntutan uang damai tersebut tidak manusiawi.

“Saya hanya guru madin biasa. Gaji saya Rp450 ribu per empat bulan. Dari mana saya bisa dapat uang sebanyak itu?” ujar AZ.

Sejumlah tokoh masyarakat bahkan menyebut tindakan wali murid terlalu berlebihan, mengingat reaksi AZ juga merupakan bentuk disiplin spontan terhadap siswa yang bersikap tidak sopan.

Dukungan Publik dan Inisiatif Penggalangan Dana

Melihat kondisi AZ, simpati publik terus berdatangan. Dukungan moral mengalir dari berbagai kalangan, termasuk sesama guru madin dan warganet. Beberapa tokoh bahkan berinisiatif untuk melakukan penggalangan dana guna membantu AZ menyelesaikan tuntutan tersebut.

Kasus guru madin di Demak ini membuka mata publik terhadap kesejahteraan tenaga pengajar nonformal yang masih jauh dari layak. Tindakan wali murid yang menuntut denda tinggi dinilai tidak proporsional dan memicu simpati luas. Kini, masyarakat bergerak bersama membantu guru tersebut agar bisa terbebas dari tekanan finansial akibat kasus ini.

(Red)