Breaking News

Eks Pegawai Kominfo Raup Rp15 Miliar dari Judi Online, Biayai 47 Orang Umrah dan Touring Moge

Mediamassa.co.id – Seorang mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rajo Emirsyah, menjadi sorotan publik setelah terungkap terlibat dalam kasus judi online dengan total keuntungan mencapai Rp15 miliar. Dana hasil kejahatan itu digunakan untuk berbagai kegiatan mewah, mulai dari memberangkatkan 47 orang umrah hingga melakukan touring motor gede (moge) ke berbagai daerah dan luar negeri.

Modus dan Gaya Hidup Mewah dari Judi Online

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/7/2025), Rajo mengakui bahwa uang tersebut berasal dari praktik ilegal melindungi situs judi online. Ia menyebut, selain untuk umrah, uang itu juga dipakai membiayai perjalanan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya serta kegiatan touring motor gede.

Rajo bahkan mengaku menghabiskan Rp600 juta hingga Rp700 juta hanya untuk satu kali touring bersama rombongan. Lokasi touring meliputi Labuan Bajo, Sumba, Aceh, dan bahkan hingga Malaysia.

Rekam Jejak dan Keterlibatan dalam Sindikat

Rajo bukan sosok asing di dunia kriminal. Ia pernah menjalani hukuman penjara 1,5 tahun pada 2012 karena kasus penggelapan mobil. Dalam perkara terbaru ini, ia termasuk dalam sindikat besar judi online yang terbagi dalam empat klaster:

1. Koordinator (Adhi Kismanto dan lainnya)

2. Eks pegawai Kominfo/Komdigi (termasuk Denden Imadudin Soleh)

3. Agen judi online (Muchlis, Deny Maryono, dkk)

4. Penampung dana (Rajo Emirsyah, Darmawati, Adriana Angela Brigita)

Dakwaan dan Proses Hukum

Rajo Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman berat atas keterlibatannya dalam transaksi keuangan ilegal hasil judi online.

Kasus Rajo Emirsyah menambah daftar panjang penyalahgunaan jabatan oleh oknum mantan pejabat. Praktik judi online yang semakin marak di Indonesia terbukti mampu menghasilkan miliaran rupiah, yang kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan mewah, termasuk umrah dan perjalanan hobi mahal.

(Red)

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (28 Juli – 3 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...