Breaking News

Digerebek! iPhone Palsu dan HP China Ilegal Senilai Rp 17 Miliar Diamankan Kemendag

Mediamassa.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengungkap dan menyita ribuan unit iPhone palsu dan ponsel ilegal asal China dalam sebuah penggerebekan besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Nilai barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran barang elektronik tanpa izin edar resmi, yang dinilai merugikan negara dan konsumen.

Barang Sitaan Mencapai Ribuan Unit

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di dua gudang yang menyimpan dan mendistribusikan HP ilegal. Di lokasi itu, petugas menemukan:

• 6.735 unit HP ilegal berbagai merek, termasuk iPhone tiruan

• Tidak dilengkapi dokumen resmi

• Tanpa sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

HP ilegal, termasuk iPhone palsu, tidak memiliki IMEI yang terdaftar, sehingga tidak bisa digunakan secara normal di jaringan seluler Indonesia. Selain itu, risiko keamanan konsumen juga meningkat, karena produk tersebut tidak lolos uji standar kualitas.

Kemendag menegaskan bahwa penjualan barang elektronik ilegal melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait tata niaga barang tertentu.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku usaha yang mengedarkan produk ilegal, demi melindungi konsumen dan industri dalam negeri,” tegas Mendag Budi Santoso.

Kemendag mengimbau masyarakat untuk:

• Membeli produk elektronik hanya dari distributor resmi

• Mengecek IMEI perangkat di situs https://imei.kemenperin.go.id

• Tidak tergiur harga murah yang tidak masuk akal

(Red)

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (25 – 31 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...