Mediamassa.co.id – Banyak masyarakat yang kini terjerat utang dari layanan pinjaman online (pinjol). Namun, tak banyak yang tahu bahwa ada cara legal dan sah untuk menegosiasikan ulang bunga dan cicilan pinjol, khususnya jika meminjam dari pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa utang dari pinjol legal tetap wajib dibayar. Ia juga memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur jasa penghapusan utang dari pihak tidak resmi, karena bisa menjadi modus penipuan.
“Utang legal akan tetap ditagih sampai lunas. Jangan percaya layanan galbay yang menawarkan solusi tidak masuk akal,” ujar Entjik.
Tips Cara Nego Bunga dan Cicilan Pinjol
Bagi debitur yang kesulitan membayar, berikut beberapa langkah menegosiasikan cicilan dan bunga pinjol secara sah:
1. Beritikad Baik dan Jujur
Komunikasikan secara langsung dengan pihak pinjol legal tentang kondisi keuangan Anda. Jangan menyembunyikan data atau memberikan informasi palsu, karena dapat dilacak dengan mudah.
2. Hubungi Pinjol Terdaftar OJK
Pastikan pinjaman berasal dari penyedia pinjol yang sudah memiliki izin OJK. Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK atau daftar terbaru dari AFPI.
Opsi Restrukturisasi Pinjaman Pinjol
Berdasarkan informasi dari layanan skor kredit IdScore, beberapa bentuk restrukturisasi yang bisa diajukan meliputi:
• Penurunan suku bunga pinjaman
• Perpanjangan tenor atau masa cicilan
• Pengurangan tunggakan bunga
• Pengurangan tunggakan pokok pinjaman
• Penambahan fasilitas pinjaman baru
• Konversi pinjaman menjadi penyertaan modal
Langkah-langkah ini bisa membuat cicilan terasa lebih ringan dan terjangkau bagi debitur.
Kenapa Negosiasi Pinjol Penting?
Dengan suku bunga harian yang tinggi dan denda keterlambatan yang terus berjalan, utang pinjol bisa membengkak dalam waktu singkat. Oleh karena itu, negosiasi pinjol menjadi solusi penting agar debitur tidak semakin terjebak utang.
Melalui pendekatan yang tepat dan komunikasi terbuka, Anda bisa mendapatkan keringanan cicilan tanpa harus menghadapi risiko hukum atau penipuan.
Utang pinjol legal harus tetap dibayar, tapi bisa dinegosiasikan.
Hubungi langsung pihak pinjol resmi dan ajukan restrukturisasi.
Hindari jasa penghapus utang ilegal yang tidak diakui OJK.
Gunakan opsi legal seperti penurunan bunga, perpanjangan tenor, hingga pengurangan tunggakan.
Dengan cara yang benar, Anda bisa keluar dari jerat utang pinjol secara bertanggung jawab dan aman.
(Red)
Social Header