Breaking News

184 Bidang Tanah Nganggur Bisa Diambil Negara, Pemerintah Mulai Bertindak

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Mediamassa.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menetapkan sebanyak 184 bidang tanah nganggur atau tidak dimanfaatkan sebagai tanah telantar. Lahan-lahan ini berpotensi diambil alih oleh negara, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Disita Negara

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak sertifikat diterbitkan, dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai hak kepemilikan, seperti:

• Sertifikat Hak Milik (SHM)

• Hak Guna Usaha (HGU)

• Hak Guna Bangunan (HGB)

• Hak Pakai

• Hak Pengelolaan

Jika tanah terbukti tidak digunakan secara produktif, pemerintah berhak melakukan pengambilalihan.

Proses Pengambilalihan Tanah Terlantar

Berikut adalah tahapan pengambilalihan tanah oleh negara:

1. Peringatan pertama setelah 3 bulan tidak digunakan.

2. Peringatan kedua diberikan 3 bulan setelahnya.

3. Jika tetap dibiarkan, akan ada masa negosiasi selama 6 bulan.

4. Jika tidak ada aktivitas hingga total 587 hari, tanah akan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dapat diambil negara.

Luas dan Pemanfaatan Tanah Telantar

Dari total 55,9 juta hektare tanah bersertifikat di Indonesia, sebanyak 1,4 juta hektare sudah ditetapkan sebagai tanah nganggur yang akan ditertibkan. Pemerintah menargetkan tanah-tanah ini untuk:

• Program reforma agraria

• Pembangunan pesantren

• Distribusi untuk koperasi dan ormas

• Perumahan rakyat

• Proyek strategis nasional lainnya

Tanah Warisan dan Rumah Tidak Termasuk

Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah warisan yang dirawat atau tanah dengan bangunan seperti rumah tinggal dan kebun produktif tidak termasuk dalam kategori telantar. Penertiban hanya berlaku bagi tanah yang benar-benar tidak dimanfaatkan sama sekali.

Penulis: Basesardo
Editor: Okada

© Copyright 2022 - mediamassa.co.id