Mediamassa.co.id - Pemerintah terus meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam memeriksa status tilang elektronik (ETLE) secara daring. Kini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang ETLE melalui situs resmi yang disediakan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah akumulasi denda dan masalah terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat ketidaktahuan pemilik kendaraan.
Bahaya Tilang ETLE yang Perlu Diwaspadai
Tilang ETLE bersifat otomatis dan berbasis bukti digital dari kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik jalan. Jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, atau menggunakan ponsel saat berkendara maka sistem akan langsung mencatat dan mengirimkan surat tilang.
Jika tidak segera dicek dan diselesaikan, pemilik kendaraan bisa mengalami beberapa dampak serius:
Penumpukan Denda: Denda yang tidak dibayar akan terus menumpuk dan dapat mempersulit proses perpanjangan STNK.
Pemblokiran STNK: Kendaraan yang terkena tilang dan tidak ditindaklanjuti dapat diblokir datanya, sehingga tidak bisa diperpanjang masa pajaknya.
Masalah Hukum: Tilang yang diabaikan dapat menjadi masalah hukum ketika data kendaraan diperiksa petugas di lapangan.
Pengaruh Saat Jual Beli Kendaraan: Jika kendaraan berpindah tangan namun masih memiliki catatan tilang ETLE, pembeli bisa menanggung dampaknya.
Cara Cek Tilang ETLE Secara Online
Untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa status tilang, Korlantas Polri menyediakan situs resmi yang dapat diakses melalui tautan berikut:
Situs Resmi ETLE Korlantas Polri: https://etle-pmj.id/
Dengan sistem yang kini semakin mudah diakses, masyarakat diimbau untuk secara rutin memeriksa status kendaraannya melalui situs resmi ETLE yang disediakan oleh Korlantas Polri.
(Red)
Social Header