Breaking News

Suami Bunuh Istri yang Baru Melahirkan di Dompu NTB karena Malu Istrinya Banyak Utang


Mediamassa.co.id – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, ketika seorang suami berinisial YA / SYA (30) tega membunuh istrinya sendiri, SRI (28). Aksi pembunuhan ini terjadi di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu'u, pada Sabtu (7/6) dini hari, hanya sehari setelah pasangan ini menggelar syukuran kelahiran anak kedua mereka.

Motif: Malu dengan Utang Sang Istri

Menurut keterangan Polres Dompu, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena merasa malu dan tertekan dengan banyaknya utang yang dimiliki korban. Tidak hanya itu, korban juga disebut sering membicarakan masalah rumah tangga di media sosial, yang dianggap mempermalukan nama baik keluarga.

“Motif pembunuhan didasarkan pada rasa malu karena utang dan tekanan sosial,” ujar AKP Zuharis, Kasi Humas Polres Dompu.

Kronologi Pembunuhan Sadis di Dompu

Peristiwa terjadi pada Sabtu dini hari, saat korban sedang tertidur bersama bayinya yang baru berusia 10 hari.

Pelaku menyerang menggunakan parang sepanjang 60 cm, membacok bagian belakang kepala korban dan memotong pergelangan tangan hingga nyaris putus.

Sekitar pukul 07.00 WITA, jasad korban ditemukan oleh anggota keluarga dengan kondisi mengenaskan, tergeletak di dekat sang bayi.


Pelaku Ditangkap Polisi Kurang dari 12 Jam

Setelah menerima laporan dari warga, polisi langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya beberapa jam kemudian di rumah orang tuanya di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. Penangkapan sempat mengalami hambatan karena pelaku berusaha bersembunyi dan mendapat perlindungan dari keluarga.

Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam (parang) yang digunakan dalam pembunuhan.

Nasib Bayi 10 Hari yang Ditinggal Ibu

Yang lebih menyayat hati, korban meninggal dunia di samping bayi mereka yang baru lahir dan belum diberi nama. Pihak keluarga menyatakan siap merawat dan mengadopsi anak-anak korban agar masa depan mereka tetap terjamin.

Ancaman Hukuman Pelaku

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Dompu dan dijerat dengan:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus suami bunuh istri di Dompu NTB menjadi sorotan publik karena latar belakang ekonomis dan tekanan sosial yang memicu tindak kekerasan dalam rumah tangga. Respon cepat aparat kepolisian dan keterbukaan informasi membuat kasus ini berkembang cepat dan pelaku segera ditangkap.

(Red)
© Copyright 2022 - mediamassa.co.id