Breaking News

SPPD Fiktif di Dinas PUPR Jambi: HMI Desak APH Bertindak, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp231 Juta

Mediamassa.co.id – Dugaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp231,25 juta akibat kegiatan perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi menyuarakan desakan keras agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Jambi, Mhd Paizal, menyebut bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi telah masuk dalam kategori perampokan uang rakyat secara sistematis.

“Ini bentuk nyata korupsi yang dibungkus dengan legalitas laporan. SPPD fiktif adalah modus klasik, tapi terus terjadi karena tidak ada penindakan serius,” tegas Paizal.

HMI Jambi Tuntut Tindakan Tegas dari Gubernur dan Penegak Hukum

HMI Jambi mendesak Gubernur Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan BPK tersebut dengan:

• Menonaktifkan pejabat yang terlibat dalam praktik SPPD fiktif;

• Melakukan audit internal secara menyeluruh;

• Melaporkan hasil audit kepada aparat penegak hukum.

Selain itu, HMI juga menyerukan kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan korupsi di tubuh Dinas PUPR Jambi ini secara profesional dan transparan.

HMI menilai, jika praktik penyimpangan seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan akan semakin menurun. HMI juga mengingatkan bahwa mereka siap melakukan aksi lanjutan jika tidak ada langkah konkret dari pihak terkait.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada respon, kami akan turun ke jalan menyuarakan kebenaran,” tegas Paizal.

(Red)

© Copyright 2022 - mediamassa.co.id