" Ribuan sopir truk di berbagai daerah Indonesia menggelar demo menolak kebijakan Zero ODOL. Mereka menilai aturan ini memberatkan dan tidak adil bagi pekerja lapangan."
Mediamassa.co.id – Ribuan sopir truk di sejumlah daerah seperti Bandung, Salatiga, Surabaya, dan Trenggalek melakukan aksi demo besar-besaran pada Kamis (19/6/2025). Mereka menolak penerapan aturan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang akan diberlakukan mulai tahun 2026.
Para pengemudi menyatakan bahwa kebijakan tersebut hanya membebani sopir truk tanpa menyentuh akar persoalan seperti tarif logistik rendah, tanggung jawab pengusaha, dan pungutan liar di jalan.
Apa Itu Aturan Zero ODOL?
Zero ODOL adalah kebijakan Kementerian Perhubungan yang melarang kendaraan angkutan dengan dimensi atau muatan berlebih (over dimension dan over loading) melintasi jalan nasional. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan jalan dan mengurangi kerusakan infrastruktur.
Alasan Sopir Truk Tolak Zero ODOL
1. Beban hanya ditanggung sopir: Sopir mengaku hanya menjalankan perintah, sementara perusahaan dan pemilik muatan tidak dikenai sanksi.
2. Pendapatan menurun drastis: Larangan ODOL dinilai mengurangi jumlah muatan, sementara tarif angkutan belum ditingkatkan.
3. Kriminalisasi pengemudi: Banyak sopir merasa diperlakukan seperti pelaku kriminal, padahal mereka hanya bekerja.
4. Premanisme dan pungli: Masih maraknya pungutan liar di jalan membuat beban kerja makin berat.
5. Belum ada tarif logistik standar: Sopir menuntut pemerintah menetapkan tarif angkutan minimum yang adil.
Lokasi Demo dan Dampaknya
Bandung (Tol Soroja): Lalu lintas lumpuh lebih dari dua jam akibat truk memblokade jalan.
Salatiga (Lingkar Tingkir): Jalur Semarang–Solo terganggu karena aksi parkir massal truk.
Surabaya & Trenggalek: Aksi berlangsung damai dengan long march dan orasi sopir.
Tuntutan Sopir Truk
1. Revisi Pasal 277 UU Lalu Lintas agar pengusaha juga bertanggung jawab.
2. Hentikan kriminalisasi sopir truk.
3. Terapkan tarif logistik minimum nasional.
4. Berantas pungli dan premanisme.
5. Wujudkan penegakan hukum yang adil dan menyeluruh
(Red)
Social Header