Mediamassa.co.id - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipastikan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, berikut adalah rincian gaji ke-13 yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden:
Presiden Prabowo Subianto:
Gaji Pokok: Rp30.240.000
Tunjangan Jabatan: Rp32.500.000
Total Gaji ke-13: Rp62.740.000
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka:
Gaji Pokok: Rp20.160.000
Tunjangan Jabatan: Rp22.000.000
Total Gaji ke-13: Rp42.160.000
Perlu dicatat bahwa jumlah tersebut belum termasuk tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja, yang dapat menambah total penghasilan.
Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 kepada pejabat negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan bahwa aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan berhak menerima gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dengan demikian, pemberian gaji ke-13 kepada Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada aparatur negara atas dedikasi dan pengabdiannya.
(Red)
Social Header