Mediamassa.co.id - Pemerintah Arab Saudi resmi menghentikan penerbitan visa haji furoda pada musim haji 2025. Sebagai gantinya, mereka merilis aturan baru terkait penerbitan visa umrah yang wajib dipahami oleh calon jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Penutupan Visa Furoda Resmi Berlaku
Visa haji furoda, yang merupakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi di luar kuota haji reguler Indonesia, tidak diterbitkan tahun ini. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menjelaskan bahwa penerbitan visa haji ditutup sejak 26 Mei 2025.
Kebijakan ini berdampak langsung pada ribuan calon jemaah, terutama mereka yang telah mendaftar melalui travel haji khusus. Sejumlah biro perjalanan di Indonesia mengalami kerugian karena sudah terlanjur memesan tiket dan akomodasi untuk jemaah.
Aturan Baru Visa Umrah: Mulai Berlaku 15 Zulhijah
Sebagai respons, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerbitkan aturan baru untuk visa umrah. Visa tersebut mulai bisa diajukan pada 14 Zulhijah 1446 H, dan jemaah umrah dapat memasuki wilayah Saudi sejak 15 Zulhijah 1446 H.
Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan penting:
Hotel di Makkah dan Madinah yang dipesan wajib memiliki izin resmi dari Difa' Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi.
Visa umrah tidak akan diterbitkan jika akomodasi belum terdaftar secara resmi.
Paket perjalanan harus sesuai dengan rincian jumlah malam dan nama hotel yang diinapkan.
Contohnya, bila paket mencakup 3 malam di Madinah dan 4 malam di Makkah, maka hotel yang dipilih harus cocok dengan jadwal dan lokasi sesuai izin resmi.
Dampak bagi Travel dan Calon Jemaah
Koordinator Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Jawa Barat, Dodi Sudrajat, menyebut banyak travel di daerahnya mengalami kerugian akibat pembatalan visa furoda.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kebijakan ini murni berasal dari Pemerintah Arab Saudi, bukan kesalahan jemaah atau penyelenggara haji.
Calon jemaah disarankan untuk memilih program haji reguler atau haji khusus yang lebih memiliki kepastian hukum dan administrasi, dibandingkan mengambil jalur undangan (furoda) yang tidak memiliki jaminan terbitnya visa.
(Red)
Social Header