Mediamassa.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kenaikan gaji hakim di Indonesia sebesar hingga 280%, khususnya bagi hakim golongan paling junior, dalam rangka memperkuat integritas dan keadilan sistem hukum nasional .
Tujuan Kenaikan Gaji
Melindungi hakim dari korupsi: menurut Prabowo, "lebih baik uang negara digunakan untuk menaikkan gaji hakim daripada dicuri oleh makhluk‑makhluk yang nggak jelas" .
Menegakkan keadilan: hakim menjadi "benteng terakhir keadilan", dan kesejahteraan mereka meningkatkan daya tahan terhadap suap .
Mengisi kekosongan kenaikan selama 18 tahun: selama 18 tahun, gaji hakim tak mengalami peningkatan signifikan, bahkan tidak naik 3–5% pun.
Tingkat kenaikan bervariasi per golongan, dengan kenaikan tertinggi 280% untuk hakim junior.
Dilakukan atas dasar efisiensi anggaran, bukan pemotongan pada TNI/Polri meskipun Prabowo sempat menyatakan kesiapan mengurangi anggaran sektor lain jika diperlukan.
Anggapan tidak memanjakan: "Itu tidak memanjakan, melainkan menegakkan hukum".
Komisi III DPR mendukung langkah ini tetapi menekankan perlunya disertai reformasi institusi peradilan agar tidak hanya gaji yang tinggi, namun juga diikuti oleh integritas nyata.
Namun kritik muncul soal masih adanya kasus suap meski gaji naik menunjukkan bahwa perbaikan sistemik juga dibutuhkan.
(Red)
Social Header