Mediamassa.co.id - Polda Riau menangkap seorang pemangku adat berinisial JS yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus jual beli lahan ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Lahan yang dijual secara ilegal tersebut mencapai luas lebih dari 113 ribu hektare.
Penangkapan JS berawal dari kasus seorang warga berinisial DY yang mengaku menerima hibah tanah seluas 20 hektare dari JS. JS mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat miliknya. Namun, hasil verifikasi dari penyidik dan ahli kehutanan menyatakan bahwa tanah tersebut termasuk dalam kawasan konservasi TNTN yang tidak boleh dimiliki atau dialihkan kepada pihak lain.
Ternyata, DY bukan satu-satunya orang yang menerima lahan dari JS. Pihak kepolisian mengungkap bahwa lebih dari 100 orang telah mendapatkan lahan dari JS dengan klaim yang sama, yakni sebagai tanah ulayat adat. Padahal, secara hukum, lahan tersebut merupakan kawasan konservasi yang tidak bisa diperjualbelikan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan status adat untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami tidak akan membiarkan simbol adat digunakan untuk melegalkan tindakan ilegal, apalagi yang merusak lingkungan seperti perambahan kawasan hutan,” tegas Irjen Herry.
Saat ini, JS telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Riau juga sedang menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk para pembeli lahan yang diduga turut menikmati hasil dari jual beli ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh isu sensitif terkait pemanfaatan status adat untuk kepentingan pribadi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik jual beli lahan yang tidak memiliki dasar hukum jelas, terutama di wilayah konservasi.
(Red)
Social Header