Mediamassa.co.id – Aksi pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang pria di bawah Jembatan Kaligarang, Semarang Selatan, berhasil diungkap dalam waktu kurang dari tujuh jam. Tim Resmob Polrestabes Semarang menangkap dua tersangka utama yang diduga kuat terlibat dalam insiden berdarah tersebut pada Selasa, 10 Juni 2025.
Kronologi Pengeroyokan di Kaligarang Semarang
Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban bernama Feri (32), warga Kelurahan Bongsari, Semarang Barat, tengah menenggak minuman keras bersama istrinya dan sejumlah teman di bawah Jembatan Kaligarang, wilayah Kelurahan Barusari.
Istri korban, Reni (24), sempat meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk membeli minuman. Saat kembali, ia mendapati suaminya sudah dalam kondisi tidak bernyawa, tergeletak di sungai dengan luka parah di kepala dan wajah.
Korban Tewas Setelah Dianiaya dan Diceburkan ke Sungai
Menurut keterangan Kompol Agung Setiyo Budi, Kasi Humas Polrestabes Semarang, korban diduga dalam kondisi mabuk sempat menantang berkelahi, lalu dikeroyok oleh dua temannya menggunakan tangan kosong. Setelah tak berdaya, tubuh korban diseret dan diceburkan ke sungai.
Hasil autopsi mengungkap bahwa korban mengalami tiga patah tulang tengkorak, luka parah di wajah, serta pendarahan otak yang menyebabkan kematian seketika.
Polisi Tangkap Tersangka dalam Waktu Singkat
Berkat laporan cepat dari istri korban dan respons sigap Tim Resmob Subnit 1 Unit V, polisi berhasil menangkap dua tersangka pada malam hari di wilayah Banyumanik, Semarang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Dua tersangka yang ditangkap adalah:
1. Bambang Tristiyanto alias Yanto (32), buruh asal Magelang, tinggal di kos Pusponjolo Selatan.
2. Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), karyawan swasta, warga Ngemplak Simongan.
Keduanya diamankan tanpa perlawanan di Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, termasuk:
Kaos kuning, Topi hitam bertuliskan “Adidas”, Sepeda motor Yamaha Alfa biru tanpa pelat nomor, Celana pendek kotak-kotak abu-abu yang digunakan saat kejadian.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan pelaku lain.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tegas Kompol Agung.
Tragedi pengeroyokan yang berujung maut di bawah Jembatan Kaligarang ini mengundang keprihatinan masyarakat. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku kurang dari tujuh jam setelah kejadian, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di Kota Semarang.
(Red)
Social Header