Mediamassa.co.id – Penyegelan lahan parkir minimarket di Surabaya oleh Pemerintah Kota berdampak signifikan terhadap jumlah pengunjung. Salah satu minimarket di kawasan Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, melaporkan penurunan konsumen setelah area parkirnya disegel karena tidak memiliki juru parkir resmi.
Minimarket Sepi Pengunjung Usai Parkir Disegel
Kepala toko, Rudi, menyebutkan bahwa banyak calon pembeli membatalkan kunjungan lantaran tidak bisa memarkir kendaraan. “Biasanya ramai, sekarang pengunjung hanya berhenti sejenak lalu pergi karena parkir disegel,” katanya pada Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan bahwa pengelolaan parkir sebelumnya dilakukan oleh warga sekitar. Namun, aturan baru dari Pemkot Surabaya mengharuskan setiap toko menyediakan jukir resmi yang mengenakan rompi identitas dan tidak menarik biaya.
Pemkot Surabaya: Jukir Liar Tidak Dibenarkan
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia menegaskan bahwa lahan parkir minimarket harus dikelola oleh jukir resmi dan tidak boleh menarik uang parkir dari konsumen.
“Kalau tidak ada jukir resmi dari perusahaan, kami segel parkirnya. Parkir harus gratis, ada rompi, dan ada asuransi,” kata Eri.
46 Minimarket Disegel Satpol PP Surabaya
Menurut Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, setidaknya 46 minimarket di Surabaya telah disegel karena tidak mengikuti aturan tersebut. Penyegelan hanya berlaku untuk lahan parkir, bukan untuk operasional toko secara keseluruhan.
(Red)
Social Header